Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien

Rabu, 15 Mei 2024 – 17:40 WIB
Membantah Tudingan Manajemen P3I, Notaris FM: Tidak Ada Penggelapan Dokumen Klien - JPNN.COM
Kantor Notaris. Ilustrasi. Foto: Pixabay.com

Oleh karena itu, pelapor kembali meminta Baresrim Polri untuk segera dilakukan gelar perkara sebagai wujud perhatian serius terhadap laporannya.

“Soal penetapan tersangka, tergantung penyidik setelah gelar perkara,” kata LA mewakili manajemen P3I (Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia).

Notaris FM diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Hal tersebut sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/155/VI/SPKT/BARESKRIM Polri, tanggal 20 Juni 2023.

Manajemen P3I menilai sebenarnya persoalan ini agak sederhana karena pelapor sudah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik Bareskrim Polri.

Namun, sampai saat ini status perkara masih belum jelas, kalau tidak salah dalam tahap penyelidikan.

Sesuai petunjuk dokumen, setelah pelunasan pembelian tanah dalam satu kawasan yang terintegrasi, kelompok usaha ini menjalin kerja sama dengan Notaris FM untuk penatausahaan administrasi pertanahan di BPN Bogor.

Pada 8 Januari 2019, kantor Notaris FM menerbitkan tanda terima yang ditandatanganinya bersama pemilik tanah/dokumen.

Notaris berinisial FM membantah pernyataan manajemen Pusat Pelatihan Perasuransian Indonesia (P3I) bahwa dirinya diduga melakukan penggelapan dokumen kliennya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close