Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Membebaskan Napi saat Pandemi Corona, Kini Menteri Yasonna Digugat ke Pengadilan

Minggu, 26 April 2020 – 21:43 WIB
Membebaskan Napi saat Pandemi Corona, Kini Menteri Yasonna Digugat ke Pengadilan - JPNN.COM
Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan asimilasi narapidana yang dilakukan MenkumHAM Yasonna Laoly kini digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah.

Penggugat berasal dari Yayasan Mega Bintang Indonesa Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti-Ketidakadilan Independen, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia.

Selaku tergugat ialah kepala Rutan Surakarta, kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, dan Menkumham.

Ketua Umum Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman mengatakan bahwa gugatan itu sudah didaftarkan di PN Surakarta, Jateng, Kamis (23/4).

“Telah dilakukan gugatan perdata terkait kontroversi kebijakan pelepasan napi (asimilasi oleh Menkumham) di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona,” kata Boyamin, Minggu (26/4).

Dia mengatakan untuk mengembalikan rasa aman maka pihaknya menggugat MenkumHAM Yasonna agar menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi serta psikotes secara ketat bila hendak melakukan kebijakan tersebut.

"Gugatan ini didaftarkan di PN Surakarta karena ketika saya work from home di Surakarta, sehingga fokusnya kasus di Surakarta. Toh kalau nanti dikabulkan hakim maka otomatis akan berlaku di seluruh Indonesia," jelasnya.

Boyamin menjelaskan napi asimilasi yang dilepas harus memenuhi syarat, yakni berkelakuan baik berdasar tidak ada catatan pernah melanggar selama dalam lapas (register F), dan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan lagi.

MenkumHAM Yasonna Laoli mengeluarkan kebijakan asimilasi dengan membebaskan napi selama masa pandemi corona.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close