Membebaskan Napi saat Pandemi Corona, Kini Menteri Yasonna Digugat ke Pengadilan
Menurut Boyamin, materi gugatan ini ialah para tergugat salah hanya menerapkan syarat tersebut secara sederhana, tanpa meneliti secara mendalam watak napi dengan psikotes sehingga hasilnya napi berbuat jahat lagi. "Jadi, yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan napi mendapat asimilasi," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, para tergugat tidak melakukan pengawasan padahal orang yang mendapat asimilasi masih berstatus napi.
Seharusnya pembinaan dan pengawasan masih tetap menjadi tanggung jawab para tergugat. "Dengan tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh para tergugat adalah perbuatan melawan hukum," katanya.
Adapun dasar gugatan kepada tergugat 1 (karutan Solo), yakni melepaskan napi diduga secara tidak memenuhi syarat dan tidak melakukan pengawasan sehingga napi tersebut melakukan kejahatan di masyarakat.
Kepada tergugat 2 (kakanwil Kemenkumham Jateng) ialah mengizinkan karutan Solo melepaskan napi Rutan Solo. Mengizinkan dan melepaskan napi seluruh Jateng tetapi tidak melakukan pengawasan sehingga kemudian berbuat jahat di Solo.
Kepada tergugat 3 (MenkumHAM) adalah memerintahkan dan mengizinkan kakanwil KemenkumHAM Jateng untuk mengizinkan karutan Solo melepaskan napi dari Rutan Solo.
Mengizinkan dan memerintahkam kakanwil KemenkumHAM Jateng untuk melepaskan napi seluruh Jateng yang kemudian melakukan kejahatan di Solo.
Mengizinkan dan memerintahkan keluar napi seluruh Indonesia dan tidak melakukan pengawasan yang kemudian napi tersebut datang ke Solo dan melakukan kejahatan di Solo.