Membebaskan Napi saat Pandemi Corona, Kini Menteri Yasonna Digugat ke Pengadilan
Minggu, 26 April 2020 – 21:43 WIB
Adapun petitum penggugat yakni meminta majelis Hakim yang akan menyidangkan menyatakan asimilasi dilakukan secara tidak memenuhi syarat dan tidak melakukan pengawasan adalah perbuatan melawan hukum.
Memerintahkan untuk membatalkan asimilasi dan menarik kembali semua napi yang dilepaskan kecuali yang memenuhi persyaratan berkelakuan baik dan dilakukan psikotes.
"Memerintahkan para tergugat melakukan pengawasan ketat terhadap napi yang memenuhi syarat asimilasi sehingga para napi tidak melakukan kejahatan berulang," pungkasnya. (boy/jpnn)