Memudahkan Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Perkenalkan Layanan Elektronik Loketku
Permohonan layanan elektronik loketku dapat dilakukan melalui tautan loketku.atrbpn.go.id. Setelah login pada tautan tersebut, pemohon diminta untuk membuat berkas pendaftaran, melengkapi unggahan dokumen persyaratan dan kemudian mengirim berkas pendaftaran tersebut.
Setelah divalidasi secara online oleh kantor pertanahan, pemohon akan mendapatkan notifikasi via surat elektronik untuk memilih jadwal datang ke kantor pertanahan.
Ketika datang sesuai jadwal, Pemohon membawa berkas asli yang akan diverifikasi oleh petugas loket. Setelah terverifikasi akan tercetak Surat Perintah Setor (SPS) dan pemohon melakukan pembayaran maka berkas akan diproses. Apabila produk telah selesai akan diinformasikan kembali melalui aplikasi sentuh tanahku.
Selain dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat, layanan ini juga dapat dimanfaatkan oleh pemohon Instansi Pemerintah.
Untuk diketahui, instansi pemerintah juga dapat memiliki aset sesuai yang dimanfaatkan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Apabila ingin menggunakan layanan ini, supervisor atau operator instansi pemerintah harus terlebih dahulu memiliki akun supervisor atau operator pada website mitra.atrbpn.go.id.(jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: