Menaker Ida Fauziyah Memfasilitasi Tuntutan Apindo dan Serikat Pekerja Soal Pengesahan RUU PKS
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar alias Gus Ami menerima surat pernyataan komitmen bersama tentang tuntutan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) atau RUU PKS menjadi UU PKS.
Penyerahan komitmen bersama yang ditandatangani oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi B. Sukamdani dan pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) tersebut difasilitasi dan disaksikan langsung Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Para pimpinan SP/SB tersebut antara lain Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi, Presiden Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Syaiful Bahri Anshori, dan Ketua Umum KSP BUMN Ahmad Irfan Nasution.
Muhaimin Iskandar menilai surat komitmen bersama tersebut sebagai bukti bentuk dukungan RUU PKS, bukan hanya dari aktivis perempuan melainkan juga dari para pejuang aktivis buruh dan pengusaha yang bersatu. Sebab, salah satu lokasi rawan kekerasan seksual adalah di tempat kerja.
"Untuk itu, tempat kerja harus kita jaga agar produktif, sehingga RUU PKS ini bisa mengurangi hingga zero accident pada kekerasan terutama perempuan," kata Gus Ami di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (30/4).
Ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengapresiasi Menaker Ida Fauziyah yang telah memfasilitasi pertemuan konfederasi SP/SB dan Apindo dengan pimpinan DPR.
"Setelah ini, akan segera disampaikan ke Badan Legislasi dan seluruh fraksi DPR. Diharapkan menjadi pertimbangan agar RUU PKS segera disahkan," katanya.
Ida Fauziyah menilai RUU PKS sebagai upaya melindungi masyarakat termasuk pekerja atau buruh yang merupakan kelompok rentan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual baik di tempat kerja atau ketika perjalanan masuk dan pulang kerja menggunakan fasilitas umum.