Menaker Ida Fauziyah Minta Calon Pekerja Migran Ikuti Prosedur yang Benar Agar Terlindungi
jpnn.com, JEDDAH - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta calon pekerja migran mengikuti prosedur yang benar agar terlindungi.
Pesan penting itu disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat menyempatkan menemui sejumlah pekerja migran Indonesia yang tengah bermasalah di Shelter KJRI, Jeddah, Arab Saudi pada Kamis (24/8).
Dalam pertemuan yang berlangsung di sela-sela kunjungan kerja di Arab Saudi tersebut, Menaker Ida Fauziyah menegaskan bekerja merupakan hak setiap warga negara, dan pemerintah tidak dapat melarang atau menyuruhnya.
Hanya saja, pemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Tujuannya agar pemerintah dapat memberikan perlindungan, mulai dari sebelum, selama, hingga pulang bekerja dari negara penempatan.
"Pemerintah memberikan pelindungan dengan membuat prosedur yang mudah melalui LTSA yang tersebar di beberapa daerah yang menjadi kantong PMI," tegas Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida juga menyampaikan bahwa pada 2019, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait penempatan pekerja migran ke Timur Tengah, yakni melalui skema model Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
Melalui model penempatan baru ini, orang yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui syarikah (perusahaan penempatan di Arab Saudi) dan tidak boleh melalui perorangan.
"Kalau saya mau bekerja di Arab bagaimana, boleh, tetapi bekerja melalui syarikah, kafil-nya bukan perorangan langsung, tetapi syarikah. Kenapa dengan syarikah? Karena dengan syarikah, kami bisa memastikan perlindungannya," terangnya.