Menaker Ida Fauziyah Pimpin Raker Peningkatan Kepesertaan Jamsos, Ini Hasilnya
Menaker juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi upah yang dilaporkan pemberi kerja sesuai dengan upah yang dibayarkan pemberi kerja kepada pekerja.
"Untuk itu, meminta kepada petugas Wasrik bersama dengan pengawas ketenagakerjaan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan upah pekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan merupakan upah yang sebenarnya diterima," bebernya.
Menaker Ida juga menilai perlunya melakukan sosialisasi Jamsos secara masif di kantong-kantong dan negara penempatan pekerja migran Indonesia.
Kemudian meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk menyediakan kanal daftar dan kanal bayar di negara penempatan PMI.
Kemnaker juga meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan kewajibannya menyampaikan laporan secara berkala bulanan, triwulan, dan tahunan kepada menteri melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker.
Laporan yang dimaksud paling sedikit memuat data dan jumlah kepesertaan, jumlah iuran yang diterima, jumlah klaim yang diajukan, jumlah klaim yang disetujui, dan santunan yang dibayarkan.
"Terakhir, pengawas ketenagakerjaan akan lebih aktif melakukan pengawasan pelaksanaan Program Jamsos bersama dengan BP2MI," terangnya.
Hal tersebut juga sesuai amanat PP 59/2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.