Menaker Ida Fauziyah Pimpin Raker Peningkatan Kepesertaan Jamsos, Ini Hasilnya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menggelar rapat kerja bersama para pejabat tinggi madya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) guna membahas upaya peningkatan kepesertaan jaminan sosial, Selasa (28/6).
"Kami ingin semakin banyak para pekerja, termasuk para PMI (pekerja migran Indonesia) mendapatkan jaminan perlindungan sosial," kata Menaker Ida Fauziyah.
Raker tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan, di antaranya perlunya memperkuat kerja sama dan efektifitas tim terpadu pengawasan pelaksanaan Jamsostek antara petugas pengawas pemeriksa dan pengawas ketenagakerjaan.
"Kemudian membentuk tim terpadu antara Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemnaker dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam hal peningkatan kepesertaan Jamsostek," sebut Menaker Ida.
Peserta raker juga menyepakati perlunya revisi UU 24/2011 tentang BPJS dan UU 40/2004 tentang SJSN, khususnya terkait menuliskan secara eksplisit bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan program Jamsostek dilaksanakan pengawas ketenagakerjaan.
Selain itu juga mengatur sanksi pidana bagi pemberi kerja, selain penyelenggaran negara yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program Jamsos.
"Perlunya integrasi data pengawasan Jamsos Ketenagakerjaan antara Kemnaker dengan BPJS, dan mengoptimalkan fungsi ekosistem SIAPKerja sebagai sistem terpadu untuk mendorong perluasan kepesertaan Jamsos," terangnya.
Upaya lain yang perlu dilakukan, kata Menaker Ida, berupa kajian cepat internal di Kemnaker mengenai pengenaan sanksi bagi peserta bukan penerima upah (BPU) dan peserta penerima upah (PU) yang tidak ikut serta dalam program jamsos.