Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Tujuan PKB Membawa Kebaikan Bagi Pengusaha dan Pekerja
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan perjanjian kerja bersama (PKB) yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan serikat pekerja merupakan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya.
Dia pun membeberkan tujuan PKB, yaitu membuat kepastian hukum bagi pengusaha dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja.
Karena itu, diharapkan kedua belah pihak dapat tunduk patuh dan menjalankan segala hak dan kewajibannya dengan itikad baik sesuai yang tertuang di dalam PKB.
Hal ini disampaikan Menaker Ida Fauziyah saat menyaksikan penandatanganan PKB VIII periode 2023-2025 antara PT Pupuk Kaltim dengan Serikat Pekerja Korps Karyawan Pupuk Kaltim (SP KKPKT) di Jakarta, Kamis (19/1).
"Penandatanganan bukanlah bagian akhir dari pembuatan PKB, karena masih ada kewajiban yang harus dilaksanakan kedua belah pihak," kata Menaker Ida Fauziyah.
Dia menjelaskan kewajiban yang harus dilaksanakan kedua belah pihak tersebut adalah melakukan sosialisasi PKB kepada seluruh pekerja atau buruh.
"Tujuannya agar semua dapat memahami dan menjalankan PKB dengan sebaik-baiknya," jelasnya.
Ida Fauziyah berpesan jika di kemudian hari terdapat perbedaan pendapat atau perbedaan penafsiran terkait pelaksanaan PKB, hendaknya selalu mengedepankan dan mengutamakan penyelesaian dengan cara kekeluargaan.