Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menaker Ida: Tripartit Kunci Kelangsungan Usaha dan Bekerja di Masa Pandemi

Sabtu, 28 Agustus 2021 – 15:11 WIB
Menaker Ida: Tripartit Kunci Kelangsungan Usaha dan Bekerja di Masa Pandemi - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan Tripartit memegang peranan penting dalam menjaga kelangsungan usaha dan bekerja di masa pandemi Covid-19. Foto: Humas Kemenaker

jpnn.com, SURABAYA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa Tripartit memegang peranan penting dalam menjaga kelangsungan usaha dan bekerja di masa pandemi Covid-19.

Menurut Menaker Ida Tripartit yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh, harus memiliki komitmen yang sama dalam melihat permasalahan maupun solusi menghadapi dampak pandemi COVID-19 di sektor ketenagakerjaan.

Tripartit harus terus memperkuat dialog sosial sebagai sarana komunikasi, koordinasi, konsolidasi, dan dialog mengenai hal-hal terjadi akibat pandemi tersebut.

"Kekuatan Tripartit inilah yang menjadi kunci sukses dalam menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha di masa pandemi Covid-19," kata Menaker Ida dalam acara Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Pandemi Covid-19 dan BSU Tahun 2021 di Surabaya, Sabtu (28/8).

Menaker Ida mengatakan untuk memperkuat dan meningkat peranan Tripartit di masa pandemi, pada 13 Juli 2021 yang lalu, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), dan pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh telah menggelar Deklarasi Gotong Royong di Masa Pandemi COVID-19.

"Deklarasi tersebut merupakan bentuk komitmen bersama sekaligus kolaborasi antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh untuk mengatasi tantangan ketenagakerjaan, yang dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi COVID-19," kata Menaker Ida.

Selain itu, pihaknya juga menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (COVID-19).

Pedoman merupakan acuan dalam pelaksanaan hubungan kerja, utamanya bagi perusahaan yang terdampak pandemi dan kebijakan penanggulangan pandemi COVID-19.

Tripartit memegang peranan penting dalam menjaga kelangsungan usaha dan bekerja di masa pandemi Covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News