Menaker: Job Fair Efektif Kurangi Angka Pengangguran dan Pekerja ter-PHK
Hanif juga meminta agar Job fair menjadi sarana mempromosikan berbagai kebijakan dan program terkait dengan penanganan isu penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan yang bergerak di sektor formal dan informal.
“Penempatan bagi penyandang disabilitas perlu untuk menjadi perhatian bersama dan ditangani secara serius oleh Pemerintah bekerjasama dengan para pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.
Hanif mengingatkan setiap perusahaan baik milik negera maupun swasta agar memberikan kesempatan kerja yang lebih luas bagi para penyandang cacat (disabilitas) di perusahaannya.
"Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat telah ditegaskan bahwa Penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi."
Hanif mengatakan jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat dapat dikatakan masih minim.
Padahal Jumlah idealnya, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya satu orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatandan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap seratus orang pekerja perusahaannya.
“Untuk ke depannya, pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang cacat. Tentunya mereka dapat bekerja disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya," demikian Hanif. (adv)