Menaker Resmikan Pembentukan URC Pengawas Ketenagakerjaan
Sebagai prioritas penugasan, Menteri Hanif menambahkan pihaknya sudah meminta Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Sugeng Priyanto agar URC pengawas ketenagakerjaan bisa masuk ke industri-industri yang menggunakan bahan baku berbahaya (B3). Pasca kecelakaan industri B3 di Kosambi, pihaknya telah membentuk tim untuk mengevaluasi seluruh industri yang menggunakan B3.
“Hal ini untuk menghindari peristiwa serupa yang menelan banyak korban jiwa. URC ini bisa membantu masuk ke industri B3 di berbagai daerah, Ini terus kita tindaklanjuti untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan kerja,” kata Hanif.
Hanif juga meminta agar URC pengawas ketenagakerjaan segera merespon secara pro-aktif apabila manemukan kasus ketenagakerjaan, agar masyarakat tidak menunggu pelayanan dari pemerintah. Dengan terbentuknya URC diharapkan maka peran dan fungsi pengawas ketenagakerjaan bisa dioptimalkan secara efektif.
“Saya titip pesan jaga integritas dan profesionalisme. Harus bersikap proaktif, dan bekerja secara inovatif. Saat ini masyarakat sudah berubah, sehingga cara kerja dan berpikir juga harus berubah. Dengan URC pengawas ketenagakerjaan ini, perubahan bisa ditujukan melalui image baru, cara kerja baru, semangat baru, inovasi baru dengan hasil yang lebih baik,” katanya.
Menaker menjelaskan pengawasan ketenagakerjaan bertujuan untuk memastikan dilaksanakannya norma ketenagakerjaan di perusahaan atau di tempat kerja. Selain itu juga pengawas ketenagakerjaan memiliki fungsi menjamin penegakkan hukum ketenagakerjaan, memberikan nasehat teknis kepada pengusaha dan pekerja mengenai hal-hal yang dapat menjamin efektivitas pelaksanaan peraturan perundangan-undangan ketenagakerjaan. Juga mengumpulkan bahan keterangan mengenai hubungan kerja dan keadaan tenaga kerja sebagai bahan penyusunan atau penyempurnaan peraturan perundangan-undangan.
“Peran dan fungsi pengawas ketenagakerjaan sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang nyaman,memastikan perlindungan terhadap hal-hal kepada pekerja, memastikan produktifnya dunia usaha. karena pelaksanaan norma-norma kerja khususnya K3 terkait upaya untuk meningkatkan produktivitas dunia usaha,” ujarnya.
Menaker mengakui selama ini kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan di daerah belum mencukupi. Bahkan beberapa personel ditempatkan pada unit yang tidak memiliki kewenangan pengawasan ketengakerjaan.
“Untuk itulah diperlukan peningkatan kerja sama antara kementerian dan pemerintah provinsi guna mengembalikan profesionalisme pengawas ketenagakerjaan di daerah sehingga dapat bekerja secara maksimal,” ujarnya.