Menaker Resmikan Pembentukan URC Pengawas Ketenagakerjaan
Hal senada dikatakan oleh Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker Sugeng Priyanto. Menurutnya pembentuk URC dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, baik tenaga kerja, perusahaan dan sebagainya. "URC ini diharapkan lebih efektif melakukan pengawasan di lapangan, pabrik di segala tempat yang terkait ketengakerjaan,” katanya.
Ke depan goal-nya kata Dirjen, diharapkan pelanggaran di bidang ketengakerjaan kecelakaan kerja, dapat diminimalisasi sehingga kasus-kasus seperti di Duri Kosambi, tidak terulang.
“Ini hanya embrio saja melibatkan dilakasankan di pusat, melibatkan Jakarta, Banten, Jawa Barat.
Dirjen Sugeng berharap seiring perjalanan waktu, program URC ini juga bisa dilakukan di daerah-daerah. “Goal-nya pengawasan ketengakerjaan di Indonesia lebih efektif dan optimal. Baik tenaga kerja Indonesia di luar maupun TKA yang masuk di Indonesia,” ujarnya.(jpnn)