Menaker Wacanakan Tambahan Dua Program Jaminan Sosial Bagi Pekerja
Bagi Menaker Hanif program JKP itu penting untuk memberikan perlindungan terhadap para pekerja yang kehilangan pekerjaan sekaligus melindungi mereka agar tetap meningkatkan skillnya atau berubah skill mau alih bekerja sehingga orang terus bekerja.
Dengan adanya kedua program itu, nantinya, di satu sisi ekosistem ketenagakerjaan harus diperbaiki dan bisa lebih responsif terhadap pasar kerja yang makin fleksiel. Di sisi lain, juga perlindungannya perkuat dengan dua program jamsos di BPJS Ketenagakerjaan
"Sekali lagi kalian jangan salah tulis. Ini masih wacana, masih diskusi. Justru untuk memastikan pasar kerja yang makin dinamis dan fleksibel, bisa kita antisipasi lebih baik dari sisi perlindungan kepada tenaga kerja, " ujarnya seraya menyebut wacana tersebut belum dibicarakan dengan Presiden.
Menekar mengungkapkan ada lima program jaminan sosial yang dimiliki pemerintah selama ini. Pertama, jaminan kesehatan dikelola BPJS Kesehatan. Empat program lain yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Menaker mengungkapkan wacana penambahan dua program jamsos sekaligus memperkuat jaminan sosial merupakan salah satu Pekerjaan Rumah (PR) bangsa Indonedia dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan di masa depan.
Dua PR lainnya lanjut Menaker Hanif yaitu menyiapkan SDM yang berkualitas dengan terobosan melalui pelatihan vokasi dan perbaikan ekosistem ketenagakerjaan di tengah perkembangan dunia yang mengarah ke berbagai bentuk relasi ekonomi yang sifatnya jauh lebih fleksibel. "Jadi tantangan ke depan terkait perbaikan ekosistem ketenagakerjaan yakni bagaimana negara hadir melindungi warganya/pekerjanya dalam pasar kerja yang semakin fleksibel, " ujarnya.
Turut hadir sebagai pembicara sesi II lainnya adalah Menko Perekonomian Darmin Nasution; Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil; Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita; Ketua Apindo Haryadi B. Sukamdani. (jpnn)