Menangani Perubahan Iklim Global Melalui Yurisdiksi Berkelanjutan
jpnn.com, JAKARTA - Dalam rangka memperingati New York Climate Week, Jurisdictional Collective Action Stories menghadirkan berbagai pihak lintas sektor untuk berbagi praktik mengenai penggunaan pendekatan berbasis yurisdiksi (Jurisdiction Approach) demi memajukan agenda perubahan iklim di Indonesia.
Masalah perubahan iklim global kian membawa implikasi buruk bagi keberlangsungan hidup manusia, mulai dari masalah peningkatan suhu bumi, kebakaran hutan, banjir, tanah longsor, hingga penurunan ekonomi.
Berbagai upaya pun dilakukan oleh para pemangku kepentingan berbagai negara dalam upaya memerangi perubahan iklim, salah satunya dengan inisiasi komitmen Decade of Delivery for Net-Zero Actions pada COP 26.
Dalam diskusi virtual yang membahas mengenai penanganan perubahan iklim global melalui pendekatan yurisdiksi, Rizal Algamar, Regional Director, TFA Southeast Asia menjelaskan, dengan berangsur pulihnya pandemi Covid-19, kita melihat banyaknya guncangan berupa perubahan iklim dan suhu ekstrem, kebakaran hutan, hingga banjir yang dahsyat.
“Oleh karena hal ini, upaya untuk terus melakukan aksi demi perubahan iklim sangat penting. Selama dekade terakhir, pendekatan yurisdiksi merupakan tonggak yang penting untuk mentransformasi dalam pertumbuhan ekonomi dan lingkungan yang berdampak pada tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs)," tambahnya
Dalam diskusi tersebut, turut hadir pula perwakilan Kabupaten Siak, sebagai salah satu kabupaten yang memiliki fokus pada agenda ramah iklim dan pembangunan berkelanjutan.
Wan Muhammad Yunus, Kepala BAPPEDA Kabupaten Siak memaparkan, demi mendukung terwujudnya Kabupaten Siak sebagai kabupaten lestari, telah ditetapkan payung hukum yang tertuang dalam Perda no. 4 tahun 2022, dimana seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Siak perlu mendukung terwujudnya Siak Hijau.
Pemerintah setempat juga telah melakukan berbagai upaya inovatif, demi mendukung keberlanjutan dari Siak Hijau.