Mencabuli Bocah Berkali-Kali, Kakek di Palembang Ini Terancam Hukuman Berat
Tri menjelaskan di dalam toilet itu tersangka TG memaksa korban membuka pakaian gamisnya, kemudian meraba pant*t dan memasukkan jari tangan ke bagian kemaluan korban.
Selain itu, dia menyebutkan, saudari sekaligus beberapa orang rekan korban mengaji juga mengaku pernah mendapati, saat korban masuk ke toilet masjid tersangka TG selalu menunggu di depannya. "Lalu, itu berlangsung berkali-berkali, setidaknya pengakuan korban kepada orang tuanya lima kali berturut, hingga ada rasa trauma," imbuhnya.
Dia menyebutkan polisi sudah mengantongi barang bukti pakaian gamis milik korban berikut hasil visum dari rumah sakit yang menunjukkan bekas perbuatan tersangka terhadap kemaluan korban itu adalah benar.
Selanjutnya, polisi pun turut memberikan pendampingan psikologis bekerja sama dengan pihak orang tua untuk menyembuhkan rasa trauma korban atas peristiwa yang dialaminya itu.
Tri memastikan atas kecukupan alat bukti tersebut dalam waktu dekat penyidik Subdit VI Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan akan melimpahkan berkas perkara ke pihak kejaksaan untuk dibawa ke pengadilan.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 Huruf E tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)