Mendagri Siapkan Aturan Pengembalian Pungutan Pemda
Karena Gunakan Perda yang DibatalkanSenin, 29 November 2010 – 00:22 WIB
Adapun jumlah Perda yang dievalusi sejak 2001 hingga 2010 mencapai 9048 Perda. Dari jumlah itu, Kementrian Keuangan sudah merekomendasikan pembatalan atas 4885 Perda. "Rekomendasi itu masih kita evaluasi lagi. Tapi arahnya tetap kita batalkan, karena sudah 1878 yang kita batalkan," lanjut Doni.
Dari catatan Kementrian yang dipimpin Gamawan Fauzi itu, daerah dengan Perda paling banyak dibatalkan adalah Sumatera Utara, yaitu 180 Perda. Jumlah itu terdiri dari 3 Perda Provinsi, 137 Perda Kabupaten dan 40 Perda Kota.
Di peringkat kedua, ada Jawa Timur yang 138 Perdanya sudah dibatalkan. Angka itu terdiri dari 2 Perda Provinsi, 112 Perda Kabupaten, serta 24 Perda Kota.