Mendukung Penanggulangan Covid-19, Bea Cukai Soekarno-Hatta Menerbitkan Izin Impor PCR Test Kit
Jumat, 23 Juli 2021 – 19:15 WIB
“Importasi PCR Test Kit ini merupakan satu dari 26 jenis barang yang dapat diberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN, serta dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor,” jelas Finari.
Dia menambahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta akan terus berpartisipasi dalam mendukung pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui berbagai fasilitas dan layanan prima. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: