Menerima DPP KNPI, Sultan: Amendemen UUD Adalah Keniscayaan
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua III DPD RI Sultan B Najamudin kembali menjelaskan kebutuhan dan urgensi daripada amendemen Konstitusi yang saat ini menuai pro dan kontra.
“Merujuk pada realitas anomali demokrasi dan disharmonisasi sistem ketatanegaraan kita saat ini, maka amandemen merupakan sebuah keniscayaan yang patut kita ikhtiarkan bersama,” ungkap Sultan saat memenuhi undangan Diskusi DPP Komite nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) di Jakarta pada Selasa (07/09).
Menurut Sultan, demokrasi sejatinya sangat identik dengan peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat.
Namun, faktanya setelah empat kak melakukan Amendemen UUD 1945 Indonesia masih terjebak pada praktik demokrasi korporasi yang sangat pragmatis.
“Dalam suasana ketatanegaraan yang serba rancu ini, DPD RI menilai Amandemen menjadi kebutuhan mendasar yang krusial dalam proses pengembangan demokrasi yang substansial di Indonesia. Jangan sampai kita merasa tabu dengan isu Amendemen UUD,” tegas mantan ketua umum KNPI Bengkulu itu.
Indonesia, ungkapnya, terlalu besar dan sangat rumit untuk tidak dibangun dan diatur pembangunan nasionalnya dalam sebuah road map atau the guidence book yang inklusif dan komprehensif.
Oleh karenaitu, kita memiliki target dalam setiap proses penyelesaian suatu masalah, baik di sektor ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, maupun kesejahteraan sosial.
“Namun harus kita akui bahwa, keberadaan PPHN tentu tidak bisa berdiri sendiri, konstitusi harus memberikan klausul pendukung bagi terlaksananya PPHN secara konsekwen oleh eksekutif. Maka diperlukan penguatan kewenangan terhadap MPR, yang di dalamnya terdapat DPR dan DPD RI,” terang mantan wakil Gubernur Bengkulu ini.