Menerima Dukungan terhadap RUU PKS, Gus AMI: Ini Luar Biasa
3. Bahwa kejahatan tersebut semakin menunjukkan kenaikan yang signifikan dan telah sangat mengancam kehormatan, harkat, martabat bahkan nyawa seseorang.
4. Bahwa hak setiap pekerja/buruh atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja dijamin oleh Undang-Undang.
5. Bahwa pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja berdampak langsung pada menurunnya kesehatan fisik maupun mental pekerja/buruh, sehingga berakibat buruk terhadap kinerja mereka.
6. Bahwa dampak pelecehan dan kekerasan seksual juga mengakibatkan terganggunya kenyamanan bekerja, hilangnya kerja sama dan saling percaya di lingkungan kerja, sehingga pada akhirnya menurunkan produktivitas pekerja dan perusahaan.
7. Bahwa upaya pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, membutuhkan komitmen tiga pihak yaitu pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh.
8. Bahwa setelah mempelajari draft RUU PKS secara seksama, kami menyimpulkan bahwa RUU ini dapat menjadi instrumen pencegahan terhadap pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.
9. Bahwa berdasarkan semua pertimbangan di atas, kami bersepakat untuk mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia agar segera membahas dan mengesahkan RUU PKS menjadi UU PKS.
“Saya ucapkan terimakasih kepada bu Menaker. Saya segera akan sampaikan kepada badan legislasi, fraksi-fraksi untuk menjadi pertimbangan agar RUU PKS segera disahkan,” tutup Gus AMI.