Mengaku Polisi Tetapi Malah Memeras, AD dkk Sudah Ditangkap, Nih Tampangnya
Rabu, 18 November 2020 – 16:08 WIB
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tambah Christian.(mcr3/jpnn)
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," tambah Christian.(mcr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News