Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mengganggu Kerja Jurnalis di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Kena Sanksi Begini

Rabu, 14 September 2022 – 01:51 WIB
Mengganggu Kerja Jurnalis di Rumah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Frillyan Kena Sanksi Begini - JPNN.COM
Tangkapan layar- Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, terduga pelanggar kode etik kategori sedang, mendengarkan pembacaan putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Mereka yang telah menjalani sidang etik dijatuhkan sanksi berbeda-beda, yakni lima orang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau (PTDH).

Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kemudian dua orang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama dua tahun terhadap Brigadir Frilliyan Fitri Rosadi, demosi satu tahun kepada AKP Dyah Chadrawathi, dan Bharada Sadam. Sedangkan AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi berupa permintaan maaf kepada institusi dan pimpinan Polri.

Saat ini ada tiga anggota Polri terkait pelanggaran etik berat terlibat dalam menghalangi penyidikan kasus Brigadir J yang menunggu antrean untuk disidang etik, yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sidang etik terhadap ketiganya dijadwalkan pekan depan. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Brigadir Frillyan Fitri Rosadi terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News