Mengapa Kamaruddin Tak Diizinkan Lihat Langsung Rekonstruksi? Jawaban Brigjen Andi Tegas
jpnn.com, JAKARTA - Polri mengungkap alasan tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tidak diperkenankan masuk untuk melihat langsung proses rekonstruksi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihak yang wajib hadir dalam rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka, saksi, dan kuasa hukumnya.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," tegas Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8).
Jenderal bintang satu itu mengatakan tidak ada ketentuan proses rekonstruksi wajib dihadiri tim kuasa hukum korban Brigadir J.
"Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," tegasnya kembali.
Di sisi lain, lanjut Andi, rekonstruksi untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan.
"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya," jelasnya.
Brigjen Andi juga memastikan proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK.