Mengapa UMP DKI Jakarta Lebih Rendah dari Karawang dan Bekasi? 3 Faktor Ini Menentukan
jpnn.com, JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) DKI belakangan menuai polemik setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan para pengusaha terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
PTUN juga membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
Artinya, UMP DKI 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.
Upah ini tentunya juga lebih rendah dari kota lainnya, seperti Bekasi maupun Karawang.
Seperti diketahui, UMP Kota Bekasi sebesar Rp 4.816.921.
Disusul Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dan Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843.
Apa yang menyebabkan UMP dua wilayah tersebut lebih tinggi dari Jakarta?
Menjawab pertanyaan ini, pengamat ekonomi Bhima Yudhistira mengatakan ada beberapa alasan yang membuat UMP DKI Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang.