Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mengelola Limbah B3 Adalah Kewajiban Industri Penghasilnya

Senin, 18 September 2023 – 21:29 WIB
Mengelola Limbah B3 Adalah Kewajiban Industri Penghasilnya - JPNN.COM
Pengolahan limbah oleh PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI). Foto: dok PPLI

Di poin pertama tertulis, setiap orang yang menghasilkan limbah, wajib melakukan pengolahan limbah yang dihasilkan.

Selanjutnya, di poin kedua tertulis pengelolaan sebagaimana dimaksud meliputi pengelolaan limbah B3 dan non B3.

Di dalam webinar ini, Syarif memberikan kata kunci bahwa pengelolaan limbah yang paling utama itu adalah pengurangan dan penyimpanan sementara.

Maksudnya, penghasil limbah itu, baik perorangan maupun perusahaan bisa mengurangi limbah yang dihasilkan.

“Dua poin itu yang diutamakan. Selain itu, ada pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan akhir,” rincinya.

Jadi, lanjut Syarif kegiatan mengolah B3 adalah kewajiban penghasil limbah B3, bukan kewajiban pihak lain,” tambahnya.

Meski begitu, Advisor perusahaan pengolah limbah industri ini menyebut penghasil limbah bisa mendelegasikan ke pihak ketiga ihwal pengelolaan limbah.

Namun, tekannya, penghasil limbah tidak bisa melepas tanggung jawab atas limbah yang dihasilkan sebagaimana aturan main di PP No. 22 Tahun 2021.

"Jadi pihak penghasil limbah wajib tahu proses pengolahan limbah hingga akhir. Karena pertanggungjawabannya tetap ada pada penghasil limbah, bukan pada pihak ketiga," terangnya.

Perusahaan penghasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) wajib mengelola hasil limbah yang dihasilkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News