Mengenal Boatzoeking, Upaya Bea Cukai Cegah Penyelundupan Lewat Pemeriksaan Kapal, Begini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memiliki kewenangan memeriksa sarana angkutan laut melalui mekanisme patroli laut dan boatzoeking untuk keperluan pengawasan dan penegakan hukum kepabeanan dan cukai khususnya di wilayah laut.
Pemeriksaan sarana angkutan laut atau boatzoeking dilaksanakan petugas Bea Cukai pada kapal yang memasuki daerah pabean atau wilayah Indonesia, baik kapal niaga maupun kapal wisata atau pesiar sebelum bersandar di dermaga.
"Dalam pelaksanaan boatzoeking, petugas Bea Cukai akan mencocokkan dokumen kapal, seperti manifes dan lampirannya, dengan jumlah dan jenis kemasan barang-barang yang berada di atas kapal," terang Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, Rabu (23/11).
Kegiatan tersebut, lanjut Hatta, bertujuan untuk mengetahui apakah ada barang yang tidak diberitahukan dan barang yang disembunyikan.
"Jadi, dengan boatzoeking, petugas dapat mencegah kemungkinan terjadinya usaha atau percobaan penyelundupan yang dilakukan oleh orang atau sindikat yang bekerja sama dengan awak kapal," ungkapnya.
Boatzoeking dilaksanakan oleh unit-unit vertikal Bea Cukai yang memiliki wilayah kerja pelabuhan laut, termasuk Bea Cukai Kupang dan Bea Cukai Tanjung Emas.
Hatta menyebutkan pada 12 November lalu, Bea Cukai Kupang melaksanakan boatzoeking kapal pesiar MV Regatta di Pelabuhan Tenau.
Kapal pesiar berbendera Republik Kepulauan Marshall (Inggris) yang memiliki panjang 180 meter dan lebar 26 meter tersebut mengangkut 280 turis dan 386 kru kapal.