Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi

Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Jumat, 13 Desember 2024 – 18:58 WIB
Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi - JPNN.COM
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta. Foto: Dokumentasi pribadi

a. Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi,

b. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik,

c. Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara,

d. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

e. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi,

f.  Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tugas dan kewenangan dalam UU KPK tersebut diatur untuk meluaskan kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yakni sebagai stakeholder utama.

Melihat dari berbagai hal tersebut, maka dapat kita kaji dengan menggunakan analisis hukum dan dampak terhadap wacana pembentukan wadah tunggal KPK.

Sesuai dengan tujuan pembentukkannya, KPK bukan dirancang untuk wadah tunggal namun untuk menguatkan dan mendorong (trigger) efektivitas pemberantasan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News