Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangana. Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi,
b. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik,
c. Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara,
d. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
e. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi,
f. Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tugas dan kewenangan dalam UU KPK tersebut diatur untuk meluaskan kewenangan KPK dalam mengkoordinasikan Program Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yakni sebagai stakeholder utama.
Melihat dari berbagai hal tersebut, maka dapat kita kaji dengan menggunakan analisis hukum dan dampak terhadap wacana pembentukan wadah tunggal KPK.