Mengkaji Wacana Wadah Tunggal KPK Dalam Pemberantasan Korupsi
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi 3 DPR RI dari Fraksi PDI PerjuanganSelanjutnya, wadah tunggal ini merupakan hal yang berisiko menimbulkan sentralisasi kekuasaan. Sentralisasi ini menimbulkan efek berkurangnya pengawasan, akuntabilitas, dan menimbulkan celah penyalahgunaan kewenangan.
Selama ini, perdebatan mengenai sentralisasi ini sangat panjang karena bertentangan dengan prinsip dalam demokrasi dan penerapan check and balances.
Sentralisasi kekuatan atau kekuasaan ini, juga diafiliasikan dengan inefektivitas dan mengurangi fungsi pengawasan.
Kita tentu sudah berpengalaman dalam melihat fenomena single agency atau multi-agencies dalam penanganan terhadap permasalahan tertentu.
Semua memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun dalam program penanggulangan korupsi, negara kita masih membutuhkan sebuah “desentralisasi” kewenangan serta peran serta masyarakat. Wacana wadah tunggal dipahami untuk mengurangi perbedaan pendapat atau semacam kompetisi tidak sehat dalam lingkup ego-sektoral yang selama ini sering terjadi dalam dunia politik atau birokrasi kementerian/lembaga.
Dengan adanya desentralisasi terhadap lembaga-lembaga tertentu, harapannya adalah terjadi sebuah kompetisi sehat dan kolaborasi untuk tujuan tertentu.
Kewenangan tunggal dalam penegakan hukum menawarkan efisiensi dan konsistensi, tetapi juga membawa risiko besar terhadap independensi, akuntabilitas, dan keberimbangan kekuasaan.
Dalam sistem hukum yang demokratis, kolaborasi antar-lembaga dengan mekanisme pengawasan yang kuat merupakan pendekatan yang lebih sehat untuk memastikan keadilan dan kepercayaan publik terhadap hukum.