Menkum-HAM Diminta Copot Dirjen Pemasyarakatan
Sabtu, 29 Juni 2013 – 17:10 WIB
Dijelaskan dia, pada pasal 47 sudah diatur bahwa terhadap napi yang berusaha melarikan diri dapat dijatuhi lagi hukuman tutupan sunyi selama enam (enam) hari, itupun maksimal dua kali saja boleh dilakukan.
“Saya rasa Pak Amir (Menkumham Amir Syamsudin) perlu mengevaluasi dirjen-nya, bila perlu dicopot saja,” katanya. (boy/jpnn)