Mentan Amran Jamin Peternak Mandiri Bersinergi Dengan Pelaku Perunggasan
Ketut kemudian menjelaskan bahwa Ditjen PKH telah beberapa kali mengambil kebijakan terkait adanya disparitas harga yang besar antara harga livebird di tingkat farm gate dengan harga Rp 14.500-17.000 di bawah harga Acuan Permendag (Rp 18.000 - 20.000) dibandingkan dengan harga di pasar yang masih stabil tinggi sebesar Rp 30.000-35.000.
Salah satu kebijakan yang telah diambil yakni dengan adanya Surat Edaran Ditjen PKH Nomor: 095009/SE/PK.010/F/09/2019 tanggal 2 September 2019 tentang Pengurangan Day Old Chick (DOC) Final Stock (FS) tahun 2019.
“Selama periode 2- 24 September 2019, telah dilakukan cutting telur tertunas (HE) sebanyak 29.800.927 butir atau 99,34 persen dari target 30 juta butir. Kekurangan sebanyak 199.028 butir akan dikerjakan pada minggu ke-4 bulan ini,” ungkap Ketut. (cuy/jpnn)