Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mentan Syahrul Tak Biarkan Alih Fungsi Lahan

Minggu, 17 November 2019 – 09:05 WIB
Mentan Syahrul Tak Biarkan Alih Fungsi Lahan - JPNN.COM
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Foto dok Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) berkomitmen meningkatkan produksi untuk menjamin ketersediaan pangan nasional, salah satunya dengan tidak membiarkan adanya alih fungsi lahan.

Dengan begitu, Indonesia bisa berdaulat pangan, bahkan dapat mengekspor atau mencukupi pangan negara-negara lain (dunia).

"Menjamin tidak terjadinya alih fungsi lahan ini dengan lebih awal merampungkan data. Data presisi luas lahan pertanian menjadi variabel utama menahan laju alih fungsi lahan, sehingga kedaulatan pangan nasional dapat diwujudkan segera," ujar Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan), Kuntoro Boga Andri di Jakarta, Minggu (17/11).

Kuntoro menyatakan selama ini pemerintah telah mengeluarkan role of the game untuk menghentikan laju konversi lahan pertanian.

Sebagaimana diketahui, dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan, maka bisa dikenakan pidana sanksi penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 5 miliar.

"Di era Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo aturan akan diterapkan dengan serius. Terbukti, Pak Menteri Syahrul bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Menteri Agraria dan Tata Ruang telah melakukan koordinasi sepakat untuk presesi penghitungan dan verifikasi lahan baku sawah nasional,” bebernya.

Selain itu, Kuntoro menyebutkan Kementan melakukan pengawalanan verifikasi serta sinkronisasi lahan sawah dan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Kementan juga terlibat dalam pengawalan pengintegrasian lahan sawah yang dilindungi untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di dalam Perda RTRW Provinsi/Kabupaten/Kota.

"Alhasil, nantinya UU 41/2009 dan peraturan turunannya dapat dilaksanakan lebih optimal. Komitmen dan sinergi semua pihak yakni pemerintah pusat dan daerah menjadi modal utama menekan konversi lahan," sebutnya.

Di era Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo aturan akan diterapkan dengan serius. Terbukti, Pak Menteri Syahrul bersama Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Menteri Agraria dan Tata Ruang telah melakukan koordinasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News