Menteri Amran Minta Harga Live Bird Ayam Ras dalam 7 Hari Harus Sesuai Harga Acuan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama stakeholder peternak ayam ras telah sepakat dalam waktu tujuh hari harga ayam hidup/Live Bird (LB) naik dan stabil sesuai harga acuan Kemendag. Hal ini disampaikan Amran dalam rapat koordinasi perunggasan pada Selasa (18/6) di Ruang Rapat Utama I Ditjen PKH.
Rapat ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Perdagangan, Intelkam Mabes POLRI, serta para anggota asosiasi GPPU, Gopan, dan PPUN.
Terkait kondisi harga LB saat ini, Amran meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk dapat menelusuri pemicu rendahnya harga LB di farm gate yang masih jauh di bawah harga acuan, sehingga menimbulkan gejolak di peternak mandiri dan UMKM. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2018, harga acuan Live Bird adalah Rp 18.000-Rp 20.000/kg, namun di Jawa Tengah dan Jawa Timur harga LB ada dikisaran Rp. *8000- 10.000,* sedangkan harga rataan daging ayam di konsumen mencapai Rp35-40 ribu.
Amran mengungkapkan untuk menyelesaikan rendahnya harga LB ini, Kementan telah mengundang secara maraton para pelaku perunggasan, pakar, dan unsur pemerintahan terkait untuk membahas situasi dan solusinya.
“Ada disparitas harga yang sangat tinggi antara harga dari peternak dan harga di tingkat konsumen. Hal ini menandakan ada sesuatu yang salah, sehingga Kami minta Satgas Pangan melacak oknum yang bermain dalam situasi ini, dan kami minta beri sanksi yang seberat-beratnya," jelas Amran.
“Kami akan menambahkan anggota satgas pangan untuk mencari pihak-pihak yang bermain dalam situasi penurun harga LB karena telah meresahkan peternak” lanjutnya.
Amran kemudian menjelaskan harga ayam LB seharusnya stabil. Produksi perunggasan di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun, sebagai contoh produksi daging ayam di Indonesia pada tahun 2018 adalah 3,6 juta ton, dan rata-rata meningkat 3,74% setiap tahunnya. Adapun konsumsi daging ayam di Indonesia pada tahun 2018 adalah 3,1 juta ton, berarti masih ada surplus/cadangan sebesar 305.127 ton. Ini merupakan peluang untuk bisa ekspor ke Luar Negeri. Saat ini, Kementan telah mengekspor komoditas pertanian termasuk didalam komoditas peternakan seperti daging ayam olahan ke beberapa negara.
Amran menambahkan berdasarkan Perpres Nomor 45 Tahun 2015 Pasal 3 a dan b fungsi Kementan adalah perumusan, pelaksanaan, dan penetapan kebijakan di bidang penyediaan prasarana dan sarana pertanian, peningkatan produksi padi, jagung, dan kedele, tebu, daging, dan pertanian lainnya, serta peningkatan nilai tambah, daya saing dan mutu, dan pemasaran.