Menteri Anas Pastikan Seluruh Honorer jadi PPPK, tetapi Ada Pengecualian
Jumlah honorer bodong yang diestimasikan tersebut lumayan besar, tetapi Komisi II DPR, KemenPAN-RB, dan BKN belum menentukan sikap terkait penanganannya.
Disepakati, masalah honorer bodong akan dibahas lebih mendalam pada rapat kerja berikutnya.
“Terhadap temuan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BKN dan BPKP, yang berpotensi kehilangan sekitar 20 persen dari 1,7 juta formasi yang akan diangkat menjadi PPPK, Komisi ll DPR RI, MenPAN-RB; dan BKN akan membahas lebih lanjut pada rapat kerja berikutnya,” demikian bunyi poin ke-6 kesimpulan rapat.
Diketahui, salah satu substansi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN ialah mengenai penataan tenaga non-ASN, yakni berkaitan dengan pengangkatan honorer jadi PPPK.
Namun, pengangkatan hanya untuk honorer asli. Honorer bodong jangan berharap.
Saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada 13 September 2023, MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan pihaknya sudah meminta BPKP melakukan audit secara menyeluruh.
Pasalnya, dari hasil audit secara acak, meski data honorer di database BKN sudah dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), kata Anas, ternyata masih juga ditemukan data honorer tidak valid.
Dikatakan bahwa dirinya sudah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jika data honorer ternyata tidak valid dan dibuatkan SPTJM, maka akan berdampak hukum.