Menteri Anas Sebut Pemerintah Menyiapkan Pengembangan Insentif Bagi Guru Daerah 3T
Permasalahan ini bisa diselesaikan dengan agenda transformasi yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru saja disahkan.
“Alhamdulillah UU ASN yang baru telah disahkan, dan ini menjadi pintu untuk mobilitas talenta yang lebih mudah termasuk guna menggerakkan guru ke 3T,” tutur dia.
Selain insentif yang kini sedang dirumuskan dan akan dituangkan di peraturan pemerintah, Nadiem Makarim mengatakan pemerintah juga akan memberikan penghargaan bagi guru-guru di daerah yang berkinerja baik.
Perhatian khusus ini disusun untuk mengedepankan prinsip Indonesiasentris, sehingga guru-guru terbaik tidak lagi terpusat di kota-kota besar, tetapi juga di daerah-daerah 3T.
Guru diharapkan menjadi mesin pendorong agar daerah 3T ikut merasakan dampak pembangunan nasional.
Nadiem memastikan pemerintah akan memperhatikan karier guru-guru yang mengabdi di daerah 3T, termasuk
salah satunya melalui akselerasi kepangkatan.
“Memastikan karier guru dan ketersediaan guru di daerah-daerah yang paling tertinggal dan terluar itu ada. Jadi, mekanismenya bagaimana kita menghargai guru yang mau bekerja di daerah-daerah yang terluar dan tertinggal,” tambah Nadiem. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: