Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri ATR BPN Sofyan Djalil Ungkap Tujuan Dibentuknya UU Cipta Kerja

Minggu, 25 Oktober 2020 – 20:38 WIB
Menteri ATR BPN Sofyan Djalil Ungkap Tujuan Dibentuknya UU Cipta Kerja - JPNN.COM
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil. Foto Kementerian ATR BPN for JPNN.

Dijelaskan juga bahwa pembentukan UU dengan metode omnibus law bukan hal pertama di Indonesia. Salah satu contohnya adalah Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor 1/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Sofyan mengatakan bahwa konsep ini dia sampaikan kepada Presiden Joko Widodo sebagai suatu ide untuk menyelesaikan persoalan regulasi di negeri ini.

"Konsep omnibus law ini bagus sekali, karena UU Cipta Kerja ini memperbaiki 79 peraturan perundang-undangan. Intinya omnibus law ini memperbaiki peraturan yang bertentangan dan konsep ini juga sudah diterapkan di berbagai negara, salah satunya Vietnam," terangnya.

Di sisi lain, penolakan terkait UU ini banyak terkait di daerah. Namun, Sofyan mengajak untuk berdiskusi terkait UU baru tersebut. Menurut dia, jika ada yang merugikan dalam ketentuannya, masyarakat dapat membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada orang yang curiga tanpa mau mengetahui apa sebetulnya undang-undang ini. Padahal jika ada pasal-pasal yang merugikan, bisa kita bawa ke MK dan kita bahas bersama-sama di sana," ucapnya menyarankan.

Di samping itu, UU Cipta Kerja ini juga dapat mengajak birokrasi agar dapat bergerak cepat. Salah satu contohnya adalah mengenai pengesahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Sofyan, selama ini dalam pengesahan RTRW, setelah mendapatkan Persetujuan Substansi (Persub) harus disahkan oleh Pemerintah Daerah. Namun, yang terjadi cukup adalah lamanya penerbitan sebuah Peraturan Daerah (Perda).

"Persub tersebut tidak menjadi Perda untuk waktu yang lama. Ada Pemda yang mungkin belum aware padahal ini menyangkut kepentingan umum. Untuk itu, dalam UU Cipta Kerja ini diberikan ruang untuk mengeluarkan diskresi," pungkas Sofyan.(*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Menteri Sofyan Djalil mengatakan UU Cipta Kerja juga untuk menyelesaikan masalah kemanusiaan akibat pandemi Covid-19.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close