Menteri Bahlil Wacanakan Penundaan Pilpres 2024, Politikus PAN Bereaksi, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengkritik Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang melontarkan penyataaan bahwa dunia usaha menginginkan penundaan Pilpres 2024.
“Pernyataan tersebut jelas tidak memiliki dasar hukum,” kata Guspardi Gaus, Rabu (12/1/2022).
Guspardi menilai pernyataan Bahlil tersebut lari dari semangat refomasi dan melawan kedaulatan rakyat serta tidak sesuai dengan amanat konstitusi.
Dia menyebut UUD 1945 Pasal 7 secara jelas menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama.
Kemudian Pasal 22E UUD 1945 menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun.
“Pemilu dilaksanakan untuk memilih DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden dan DPRD,” ujar Guspardi.
Politikus PAN ini menilai pelaksanaan pemilu pada masa orde lama dan orde baru yang digunakan Bahlil sebagai contoh yang bisa dilakukan saat ini, menunjukkan dia tidak memahami tentang konstitusi yakni UUD 1945.
“Pasalnya, Pemilu di Indonesia tidak pernah menjadi faktor penyebab krisis ekonomi," ungkap anggota Baleg DPR RI ini.