Menteri KKP Trenggono Bereaksi Tegas soal Pulau Widi Dijual di Situs Sotheby's
"Kami hentikan," ucap mantan wakil menteri pertahanan itu.
Dia menjelaskan pengelola atau pihak mana pun yang ingin memanfaatkan ruang laut harus mengajukan permohonan izin pemanfaatan.
Dalam tahapan itu, katanya, pemerintah bakal mengecek mulai dari rencana kegiatan sampai ancaman aktivitas pemanfaatan terhadap kelestarian alam, khususnya lautan.
Trenggono menegaskan bahwa KKP berkomitmen terus menjaga dan mengelola wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
"Jadi, kalau kemarin dengar ada pulau yang dilelang, itu yang salah satu harus dijaga. Tidak boleh sembarangan di lautan," ujar dia.
Pengelola Belum Kantongi Izin PKKPRL
Pelelangan Pulau Widi atau The Widi Reserve dilakukan oleh PT. Leadership Island Indonesia (PT LII) yang mendapatkan izin pengelolaan dari Pemprov Maluku Utara.
Namun, pejabat senior KKP menyampaikan bahwa pihak pengelola Pulau Widi belum mengantongi izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pengelola saat hendak memanfaatkan ruang laut, termasuk di antaranya kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.