Menteri LHK Ajak Pemerintah Daerah Mengurangi Emisi GRK
KLHK mendorong agar potensi REDD dari seluruh wilayah hutan Indonesia dimaksimalkan untuk mendapatkan insentif, memperkuat enabling condition, dan mencegah perpindahan unit karbon ke luar negeri, sehingga target NDC dan Indonesia FOLU Net Sink 2030 dapat tercapai," lanjut dia.
Siti Nurbaya kemudian mengatakan Indonesia pada dasarnya telah memiliki Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 yang menggabungkan seluruh norma-norma tentang adaptasi, mitigasi, dan inventarisasi GRK.
Adapun, peraturan itu menggantikan Perpres Nomor 61 Tahun 2011 tentang RAN GRK dan Perpres Nomor 71 Tahun 2011.
Menurut Siti Nurbaya, Perpres Nomor 98 menjadi upaya perlindungan masyarakat Indonesia dari dampak dan akibat perubahan iklim.
"Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021, pemerintah daerah berperan dengan terlibat dalam upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dengan menyusun rencana aksi, melaksanakan aksi di daerah, serta melakukan pemantauan dan evaluasi sebagai bagian dari pengurangan emisi GRK pada sektor dan sub sektor," ujar dia. (ast/jpnn)