Menteri LHK Apresiasi Hukuman 12 Tahun Bui Pembakar Hutan
Menteri Siti juga berharap agar pemda di wilayah lain yang juga rawan karhutla bisa meneladani langkah petinggi di Sumsel.
"Diharapkan Pemda yang rawan karhutla juga memiliki semangat dan inisiatif yang sama," kata Menteri Siti.
Sebagaimana diketahui sudah tertulis dalam maklumat tiga petinggi Sumsel tersebut bahwa, masyarakat atau korporasi akan dikenakan pasal berlapis jika kedapatan membakar lahan, yakni pasal 187, 188 KUHP, pasal 98, 99, dan 108 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Para pelaku juga bisa dikenakan pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Dari semua aturan itu, pelaku diancam hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Ini adalah langkah untuk pencegahan karhutla sepanjang 2018. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga terus memantau perkembangan hotspot di beberapa wilayah rawan.
Belajar dari kebakaran hutan dan lahan tahun 2015, pada 2017 lalu telah dibangun Sistem Deteksi Dini Pencegahan Karhutla.
Dalam sistem ini ditampilkan data hotspot secara harian dan peta rawan kebakaran.
Publik bisa mengakses melalui laman sipongi.menlhk.go.id. Selain itu juga telah dibangun sistem yang terpadu antar pihak, dalam penanggulangan karhutla.
KLHK bekerja sama dengan BMKG dan Lapan untuk memudahkan deteksi dan monitoring. (flo/jpnn)