Menteri LHK Optimistis Indonesia Mampu Menyelesaikan Masalah Kehutanan
"Instrumen dasar yang dipakai dalam menjalankan pengelolaan gabungan dalam wujud KLHK, yang utama adalah stick pada prinsip fungsi alam yang harus tidak boleh terganggu dan harus bisa memenuhi kebutuhan pembangunan sebagaimana mestinya dalam arti dengan tetap menjaga kelestariannya," jelasnya.
Lalu, lanjut Siti, diundangkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) disebut Menteri Siti dalam perspektif bidang kehutanan yang merupakan rangkuman upaya yang telah dirintis sejak awal era pemerintahan Presiden Jokowi, yang menjadi penanda perubahan-perubahan dalam sistem pengelolaan hutan.
"Bobot utama UUCK adalah penyederhanaan prosedur dan atasi hambatan birokratis. UUCK menegaskan posisi izin sebagai instrumen pengawasan. UUCK juga memberikan jalan keluar pada berbagai kebuntuan dalam dispute dalam penggunaan lahan ataupun konflik tenurial," imbuhnya.
UUCK, menurutnya juga memberikan penegasan yang nyata akan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, baik dalam alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan.
Demikian pula, kata Siti, dalam hal akses pemanfaatan untuk kemantapan perhutanan sosial dengan land holding yang jelas.
"Juga dalam penataan kawasan dan dispute kawasan; serta kebijakan yang menjamin bagi rakyat serta memberikan jalan untuk penyelesaian masalah hutan adat," beber Siti.
Serial Webinar ini akan dilaksanakan dari Juni hingga Oktober 2021. Dengan kompleksitas peran dan kontribusi hutan dan kehutanan, telah ditetapkan lima sub tema yang diharapkan mewakili agenda-agenda prioritas dan strategis pembangunan kehutanan. Sebagaimana diusung dan diperjuangkan Presiden Joko Widodo meliputi :
Serial Webinar #1. Senin, 28 Juni 2021. Tema: “Memaknai Kehutanan Pasca Kayu. Kontekstualisasi Masa Depan Kehutanan Maju.” Kebetulan diselenggarakan pelaksanaannya pada hari ini.