Menteri Siti Mengapresiasi Produsen yang Aktif Menekan Sampah Plastik
“Dukungan masyarakat begitu kuat dan meluas, hal tersebut menjadi modal dasar yang baik dalam pembangunan nasional dan pengelolaan sampah ke depan,” sambung Menteri Siti.
Menteri Siti juga meyakini bahwa kebijakan dan regulasi yang telah dimiliki saat ini sudah terhitung lebih dari cukup.
Saat ini, Indonesia sudah mempunyai undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Presiden, dan beberapa Peraturan Menteri yang dilengkapi oleh beberapa pedoman teknis.
Beberapa kebijakan dan peraturan bahkan bersifat progresif dan berani, antara lain penetapan target pengurangan dan penanganan sampah yang terhitung ambisius, yaitu 30 persen pengurangan sampah dan 70 persen penanganan sampah, serta phase-out dan pelarangan beberapa jenis plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik, sedotan plastik, dan wadah styrofoam.
Tercatat sampai saat ini, terdapat dua provinsi dan 29 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan kebijakan daerah terkait pelarangan dan pembatasan plastik sekali pakai.
Selain peran dan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat yang sedang bertumbuh cukup baik, peran dan tanggung jawab pelaku usaha yang membuat, mendistribusikan, dan menjual barang atau barang dengan kemasan, dalam pengelolaan sampah khususnya pengurangan sampah juga sangat penting dan strategis.
Para pelaku usaha tersebut, diistilahkan sebagai produsen di dalam ketentuan peraturan perundangan pengelolaan sampah, memiliki kewajiban untuk turut mengatasi persoalan sampah bersama pemerintah dan masyarakat.
“Peran dan tanggung jawab produsen secara rinci sudah tercantum dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang diterbitkan pada 19 Desember 2019,” tandas Menteri Siti. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!