Menteri Siti Ungkap Data Perizinan Hutan Masa Lalu
Tujuan utama dari program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial kata Menteri Siti, memberikan akses legal bagi masyarakat untuk bisa sejahtera dari hasil hutan.
Dengan begitu ketimpangan pemanfaatan hutan bisa terkoreksi dengan lebih berpihak pada masyarakat.
''Kalau dulu misalnya dikasi 100 ribu ha ke perusahaan, sekarang paling 20 ribu sudah paling banyak,'' kata Menteri Siti.
Jadi izin tak lagi diberi pada swasta atau perusahaan besar, tapi diberi langsung pada masyarakat. Beda dengan program sebelumnya, masyarakat kini mendapat legalitas, akses diberi selama 35 tahun dan bisa lebih.
''Kalau hutan sosial ini berjalan dan izin swasta juga dikontrol, maka komposisi hutan bisa 28-31% untuk masyarakat, dari yang tadinya hanya 4 %,'' kata Menteri Siti.(flo/jpnn)