Menteri Yasonna Dukung Penegakan Hak Asasi Pekerja
Menurut data jumlah transaksi penerbitan/perpanjangan izin keimigrasian berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Tenaga Kerja Asing tahun 2014-2016 mengalami penuruan dan kenaikan. Jumlah transaksi penerbitan/perpanjangan KITAS menurun sebesar 22,9% sedangkan KITAP trennya meningkat sebesar 30%.
“Lima warga negara orang asing pemegang KITAS terbanyak yaitu Cina, Jepang, Korea Selatan, India dan Thailand/Malaysia,” ujarnya.
Sedangkan berdasarkan catatan Ditjenim bila melihat jumlah negara yang datang ke Indonesia hasilnya adalah menurun. Adapun untuk jumlah transaksi penerbitan/perpanjangan izin tinggal tidak mencerminkan banyaknya orang asing yang bekerja, melainkan menunjukkan jumlah transaksi permohonan izin tinggal keimigrasian.
Menurutnya KITAS diberikan oleh Ditjenim setelah pemberi kerja/sponsor mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja. KITAS bukanlah merupakan izin bekerja, melainkan izin keimigrasian. Sedangkan yang dimaksud IMTA adalah izin bekerja yang diberikan oleh Kementerian Tenaga Kerja kepada pemberi kerja yang telah meminta untuk mendatangkan pekerja ke Indonesia.
“Jumlah pemberian IMTA tidak berbanding lurus dengan jumlah transaksi penerbitan/ perpanjangan KITAS dan KITAP,” ujarnya.
Ditjenim berharap keberadaan buruh migran di Indonesia dapat hidup dan bekerja secara harmonis dengan buruh lokal di lingkungan kerjanya, pada hari buruh sedunia 2017 ini. Sebab kesadaran dan kepatuhan hukum baik oleh pemberi kerja/sponsor maupun buruh migran dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum dari pemerintah Indonesia.
“Indonesia tidak bisa menutup diri dari keberadaan buruh migran yang datang untuk bekerja dan tinggal menetap maupun sementara,” Agung menjelaskan.(boy/jpnn)