Menyuap Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesal, dan mengakui perbuatannya,” kata Hakim Eliwarti.
Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim PN Medan tersebut.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU meminta hakim menghukum terdakwa dua tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Yusmada menyuap Syahrial Rp 100 juta.
Suap itu diketahui merupakan permintaan dari Syahrial.
Awalnya, terdakwa dijumpai oleh orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis, untuk membahas tentang seleksi sekda Kota Tanjungbalai.
Dalam pertemuan itu, Yusmada diminta menyiapkan Rp 500 juta untuk Syahrial.