Menyuap Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara
Senin, 24 Januari 2022 – 17:25 WIB
Namun, terdakwa mengatakan hanya mampu membayar Rp 200 juta, dengan diserahkan di awal Rp 100 juta.
Hal itu langsung ditindaklanjuti oleh Sajali dengan menelepon Syahrial, dan langsung disepakati.
Kemudian, pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus sebagai sekda Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial.
Atas terpilihnya terdakwa sebagai sekda, dia lalu mengirimkan uang Rp 100 juta kepada Syahrial. (mcr22/jpnn)