Merasa Dicuekin, Menteri Bentak TKA asal Tiongkok
Di bagian lain, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengakui fungsi pengawasan di lapangan belum maksimal. Kondisi itu memberikan celah bagi perusahaan untuk mempekerjakan TKA ilegal.
Saat ini, jumlah petugas pengawas ketenagakerjaan (wasnaker) hanya 1.961 orang, tersebar di seluruh Indonesia. Di antaranya 370 berstatus penyidik PNS (PPNS).
Kekuatan personel yang minim itu bertugas mengawasi 265.209 perusahaan dan 74.183 TKA. Itu berarti, satu petugas mengawasi sedikitnya 135 perusahaan.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenaker, Maruli Hasiloan Tambunan, mengakui jumlah pengawas dengan objek yang diawasi tidak sebanding. ”Sangat kurang,” ujarnya kepada Jawa Pos (Grup Radar Bogor), kemarin.
Pengawas yang minimalis itu pun sejalan dengan pelanggaran TKA yang ditangani. Sepanjang 2016, hanya 673 kasus yang diungkap.
Perinciannya, 587 temuan TKA tidak mengantongi izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) dan 86 pelanggaran dokumen perizinan yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan TKA (RPTKA).
”Kasus itu tersebar di Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Sulawesi,” tuturnya.
Maruli mengatakan, pihaknya saat ini mengandalkan kerjasama dengan stakeholder untuk memaksimalkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan, khususnya TKA di seluruh perusahaan.
Di antaranya, imigrasi, pemerintah daerah (pemda), dan kepolisian. ”Tujuannya sebenarnya untuk kepatuhan, bagaimana cara membuat perusahaan itu patuh (tidak mempekerjakan TKA ilegal, Red),” ujarnya.