Merasa Dizalimi Terkait Akuisisi Bukopin, Bosowa Corporation Gugat OJK
“Contohnya, kami diminta OJK memberikan kuasa kepada tim asistensi untuk mewakili kami di RUPS. Sementara RUPS itu kami tahu bahwa itu akan mengangkaki hak-hak kami di Bukopin,” katanya.
Selain lanjut Rudiyantho, sebagai manajemen, Bosowa harus bertanggung jawab kepada pemegang saham, karena otomatis dengan pemberian kuasa ini, hak pemegang saham akan terdelusi.
Kalau hak pemegang saham terdelusi, maka manajemen menanggung risikonya dan hak pemegang saham diatur dalam UU perseroan yang harus memberikan persetujuan terhadap manajemen, untuk melakukan tindakan.
“Dan itu tidak bisa dilakukan karena hak pemegang saham Bosowa Corporindo itu melekat dan diatur dalam UU perseroan bahwa jangankan melepaskan sahamnya, menjaminkan saja itu sesuatu yang harus minta persetujuan pemegang saham,” katanya.
Untuk itu, kata Rudyantho, pemegang saham sadar bahwa jika memberikan persetujuan ini, maka risiko yang akan ditanggung adalah hilangnya hak-hak kebendaan terhadap saham.
“Kemudian surat perintah meminta agar Bosowa segera menandatangani Letter of Undertaking (LOU) atau surat pengikatan dengan KB Kookmin dengan syaratnya ditentukan oleh kookmin. Syarat itu sudah ada di dalam. Nah, mana mungkin OJK selaku pegawas memberikan persetujuan. Ini pelanggaran juga sebagai netralitas pengawas dan syarat lain yang melekat sebagai otoritas yang tidak boleh mencampuri hal-hal bersifat komersil,” katanya.
Rudyantho mengungkapkan, ada sejumlah alasan-alasan sehingga melayangkan gugatan tersebut, setelah mempertimbangkan keputusan-keputusan OJK melalui surat-menyurat yang selama ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.
“Jadi intinya gugatan kami adalah keberatan terhadap tindakan OJK yang memaksakan kami untuk melakukan suatu tindakan. Itu garis besar dari gugatan yang kami layangkan. Kami ini terzalimi. Apalah jadinya jika perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia diperlakukan seperti ini. Kami tidak tahu siapa di balik semua ini,” katanya.