Merasa Dizalimi Terkait Akuisisi Bukopin, Bosowa Corporation Gugat OJK
jpnn.com, JAKARTA - Beralihnya penguasaan Bank Bukopin ke Kookmin Bank berbuntut panjang. Pasalnya, Bosowa Corporation memutuskan menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait akuisisi oleh bank asal Korea Selatan tersebut.
“Kami sudah menunjuk pengacara dan melayangkan gugatan ke pengadilan negeri di Jakarta Pusat. Kita gugat perbuatan melawan hukum. Hak keperdataan yang kami rasa telah dilanggar oleh OJK,” kata Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Rudyantho di Jakarta, Senin (24/8).
Rudyantho menjelaskan, Bosowa Corporindo masuk ke Bukopin dengan membeli saham seharga Rp 1.000 per lembar. Seiring berjalannya waktu, harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga terakhir ditawar investor hanya Rp 180 perak per lembar.
“Siapa yang disalahkan dalam kondisi seperti ini. Kenapa saat ini justru pemegang saham yang menanggung masalah tanpa pernah mengurai sebenarnya apa persoalan pokok dalam masalah ini,” katanya.
Rudyantho menyebut bahwa persoalan itu tentu ada di manajemen yang operasinya diawasi oleh OJK.
“Fungsi pengawasan itu di mana pada saat manajemen melakukan kesalahan. Kan pemegang saham tidak mempunyai kapasitas selain menerima laporan,” katanya.
Ironisnya, lanjut Rudyantho, OJK sebagai pengawas tidak memberikan solusi yang baik. Lembaga tersebut justru menambah permasalahan.
“Makanya kami keberatan. Kami diberikan surat perintah melakukan tindakan. Kami tanyakan surat perintah mana? Namun perintah yang ada justru merugikan kami. Itu kesalahan fatal,” katanya.