Merasa Hubungan Gelapnya Terganggu, jadi Sadis Banget
"Korban masih berumur 4 tahun seharusnya mendapat kasih sayang, bukan malah dianiaya. Pelaku tidak punya hati," tegas Anto.
Kapolres Dharmasraya AKBP Bondan Witjaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Lazuardi mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya dengan melakukan reka ulang pembunuhan dan penganiayaan di TKP. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 340 jo 338 KUHP dengan hukuman di atas 15 tahun.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap korban. Tersangka melakukan hal tersebut dengan alasan merasa terganggu hubungan gelapnya dengan ibu korban, Istiqamatul Qomariah, 21, yang hanya kumpul kebo tanpa ikatan pernikahan.
Menurut tersangka, seluruh penganiayaan yang dilakukannya selalu disaksikan ibu korban yang merupakan pasangan kumpul kebonya. (ita)